Rabu, 11 April 2018

Tentang Tabung Haji Malaysia




Akhir tahun kemarin getol banget ngikutin berita tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. Konon BPKH dibentuk karena inspirasi dari Tabung Haji Malaysia. Setelah membaca informasi tentang Tabung Haji, ternyata keren banget lembaga ini. Yang lebih keren lagi ternyata calon jamaah haji Malaysianya loh! Jaman dahulu kala, mereka lebih memilih menabung di celengan daripada menabung di bank konvensional yang identik dengan riba. Makanya, ada profesor Kerajaan Malaysia yang membuat kajian dengan latar belakang itu. Akhirnya diusulkanlah pembuatan lembaga untuk mengelola dana haji tanpa riba.

Berikut sedikit informasi yang uda aku kumpulin terkait Lembaga Tabung Haji Malaysia, semoga bermanfaat ya...

-        Apakah Tabung Haji?
Tabung Haji adalah sebuah institusi dengan peran yang penting dan relevan terutama bagi Muslim Malaysia.TH terus berusaha untuk mengelola berbagai fasilitas demi kesejahteraan jamaah haji secara komprehensif dan sistematik, mulai dari pengelolaan tabungan yang terbaik dan halal, sampai dengan melakukan aktivitas investasi untuk memberikan nilai tambah bagi pengelolaan haji dan pembayaran hibah kepada deposan TH.


Sekarang ini, TH dikenal sebagai institusi keuangan Islam yang premiere di Malaysia dengan pengalaman selama lebih dari 50 tahun dalam hal deposit, pelayanan dan operasional haji, dan investasi. Karena menjadi fund manager Islam terbesar di Malaysia yang mengelola dana lebih dari RM62 billion (2016), TH bekerja keras untuk memperkuat ekonomi muslim Malaysia dengan mengkapitalisasikan dana dan sumber daya yang tersedia. TH juga berfokus untuk menyediakan pelayanan haji yang excellent dan memuaskan. Track record TH telah mendapat pengakuan dari dunia yang kemudian menjadikannya sebagai role model dalam pengelolaan haji dan pelayanan keuangan Islami yang inovatif oleh sebagian besar negara Islam di dunia.

-        Apa latar belakang dibentuknya Tabung Haji?
Dulu, ada berbagai cara yang dilakukan oleh Muslim Malaysia jika ingin menunaikan ibadah haji. Ada yang menyimpan uangnya sedikit-demi sedikit, ada yang menjual hasil kebun dan hasil ternak, ada juga yang membeli saham atau tanah yang kemudian dijual lagi ketika dibutuhkan untuk membayar biaya haji, dll. Meskipun pada saat itu sudah terdapat perbankan konvensional, Muslim Malaysia enggan menyimpan uang mereka di sana. Mereka tidak mau uang mereka terkena riba.

Berdasarkan dorongan yang murni dan aspirasi untuk mengentaskan kemiskinan Muslim di pedesaan maupun daerah terpencil, Royal Professor Ungku Aziz melakukan beberapa penelitian ditahun 1950-an. Beliau juga membuat beberapa researches dan inquiries dalam hal riba di Islam dengan mencari pendapat ahli dari sejumlah cendekiawan islam yang terpelajar. Dari investigasinya terhadap permasalahan kemiskinan dan tabungan untuk berhaji, Ungku Aziz menyerahkan working paper yang berjudul “Pilgrims Economy Improvement Plan” kepada Pemerintah Malaysia pada tahun 1959.

Ungku Aziz akhirnya berkesimpulan bahwa proposal yang dibuatnya bisa menolong calon jamaah haji untuk menunaikan ibadah haji, sekaligus memobilisasi dana haji tersebut untuk perkembangan ekonomi Negara. Beliau berpendapat bahwa idenya tersebut akan membuat Muslim yang tidak mampu memiliki kesempatan untuk menabung dalam jangka waktu lama dan memiliki tabungan dalam jumlah besar, tanpa menggunakan metode tradisional dalam menabung. Terlebih lagi, beliau berpikir bahwa dengan metodenya, dana tersebut bisa digunakan untuk menyediakan manajemen yang layak dalam menangani haji sekaligus menawarkan pelayanan haji yang bagus saat di Arab Saudi.Berdasarkan proposal yang dibuat oleh Ungku Aziz tersebut maka dibentuklah Perbadanan Wang Simpanan Bakal-bakal Haji (PWSBH) berdasarkan Undang-undang (Law) No. 34 tahun 1962, di tahun 1963.

-        Bagaimana Perkembangan Tabung Haji?
Tahun 1963, TH memulai layanannya dengan 1.281 depositor dan total deposit sebesar 15.400 dolar/RM46.610 melalui 3 cabang kantornya. Saat itu, tujuan utaman TH murni untuk memastikan tabungan calon jamaah haji aman dan terbebas dari riba. Deviden dan bonus tidak terpikirkan sama sekali. Keyakinan yang ditunjukkan oleh calon jamaah haji mendorong PWSBH untuk selalu meningkatkan pelayanannya.PWSBH juga terus berusaha menarik lebih banyak Muslim untuk menggunakan fasilitas tabungan yang disediakan oleh pemerintah tersebut.

Untuk menguatkan perannya dan untuk mengoordinasikan pengelolaan tabungan dan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang semakin berkembang, PWSBH dimergerkan dengan Pejabat Urusan Hal Ehwal Haji di tahun 1969.Korporasi yang baru ini dinamai Lembaga Urusan dan Tabung Haji (LUTH). LUTH kemudian berganti nama menjadi Lembaga Tabung Haji di tahun 1995, dikenal sebagai Tabung Haji dengan akronim TH. Dengan dibentuknya TH, pelaksanaan ibadah haji menjadi lebih mudah dan terorganisasi dengan baik.TH menyediakan semua kebutuhan jamaah haji, mulai dari passport, visa haji, transportasi, akomodasi di Mekah, Madinah, Mina dan Arafah, sampai pelayanan kesehatan dan bimbingan haji.


TH sudah tumbuh menjadi entitas korporasi besar. Shuhaimi (2011) menjelaskan bahwa dari 13 staf yang menangani 5.000 jamaah haji travelling dengan kapal di tahun 1963. Sekarang, TH mengelola secara efisien 26.000 jamaah haji travelling dengan pesawat dari 5 bandara. Akhir tahun 2009, TH memiliki lebih dari 5 juta depositor, lebih dari 345 kantor penyetoran uang deposi di seluruh Malaysia, dan total deposit sebesar US8 milliar. From an initial government grat sebesar RM152.000-00 (US50.000-00) di tahun 1963. Sekarang total deposit yang dikelola TH sebesar US9 miliar. Tahun 2016, TH memiliki lebih dari 9 juta depositor dan lebih dari 6.000 touch-points jaringan di seluruh Malaysia. TH juga sudah memiliki kantor di Jeddah, KSA. Sejak berdirinya, TH secara aktif terlibat dalam berbagai aktivitas ekonomi, seperti komersial, industri, pembangunan perumahan, dan perkebunan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post